Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam hal: a. PT PLN (Persero) memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah; b. risiko konstruksi yang rendah; c. tersedianya pasokan bahan bakar; d. pembangkit pemikul beban puncak (peaker) yang berfungsi mengontrol keandalan operasi; dan/atau e. pengembangan sistem isolated. (2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, meliputi: a. pembangkit; b. transmisi; c. distribusi; d. gardu induk; dan/atau e. sarana pendukung lainnya. 4. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda