Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 14 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda