Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL TRANSPORT (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda