Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON MULTIMODAL TRANSPORT (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA)
Teks Saat Ini
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang
Angkutan Multimoda) yang telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2005 di Vientiane, Laos, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
