Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda