Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 671

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah tata kelola dan sinergi antar Badan Usaha Milik Negara. (2) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah kebijakan publik dan hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda