Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 667

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam restrukturisasi dan infrastruktur bisnis badan usaha milik negara. 16. Ketentuan Pasal 668 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda