Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 666

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. 15. Ketentuan Pasal 667 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda