Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 665

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha jasa keuangan, jasa konstruksi, dan jasa lain. 14. Ketentuan Pasal 666 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda