Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 663

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha energi, logistik, dan perhubungan. 12. Ketentuan Pasal 664 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda