Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 662

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pembinaan badan usaha milik negara di bidang usaha industri agro dan industri strategis; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. 11. Ketentuan Pasal 663 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda