Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 658

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan; d. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain; e. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; f. Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar Badan Usaha Milik Negara; dan g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga. 9. Ketentuan Pasal 661 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda