Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 194

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan; d. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; dan e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal. 8. Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda