Koreksi Pasal 194
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
d. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
dan
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.
8. Ketentuan Pasal 658 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
