Koreksi Pasal 188
PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
4. Ketentuan Pasal 191 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 192 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
