Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 188

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 4. Ketentuan Pasal 191 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 192 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 193 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda