Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 172

PERPRES Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARAA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id m. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; n. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; o. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan p. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi. 2. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda