Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 14 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda