Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp. 1. 750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c. Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d. Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN