Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dan lokasi penerima Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan Gubernur. (2) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan saran dan pertimbangan dari Bupati/ Walikota.
Koreksi Anda