Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL DAN PUPUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Benih Padi, Benih Jagung, dan Benih Kedelai. (2) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
Koreksi Anda