Pasal 1
Mengesahkan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Enhance Voice and Participation in the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Meningkatkan Suara dan Keikutsertaan dalam Dana Moneter Internasional) dan Proposed Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund to Expand the Investment Authority of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional untuk Memperluas Kewenangan Penanaman Modal dari Dana Moneter Internasional) yang telah disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sebagai hasil Sidang Tahunan Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 63-2 dan Nomor 63-3 di Washington DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 Oktober 2008 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.