Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Teks Saat Ini
(1) Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
(2) Remunerasi pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
