Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana, dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda