Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Sosial mempunyai tugas : a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah sosial kemasyarakatan; b. menyusun rumusan strategis dan rencana penanganan masalah sosial kemasyarakatan. c. melaksanakan bantuan dan perlindungan serta pemulihan sosial kemasyarakatan; d. melakukan pengawasan penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas; e. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah sosial kemasyarakatan akibat luapan lumpur.
Koreksi Anda