Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan Guru dalam Peraturan PRESIDEN ini ialah mereka yang berkedudukan ddalam pangkat dan/atau digaji menurut peraturan gaji yang berlaku serta mempunyai tugas mengajar pada Sekolah Taman Kanak- kanak, Sekolah Rakyat, Sekolah Lanjutan tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan tingkat Atas, atau yang dipersamakan dengan Sekolah-sekolah itu.
Pasal 2.
Kepada Guru diberikan tiap bulan uang sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebagai kompensasi karena kurang adanya ke sempatan bagi guru untuk mendapatkan uang lembur.
Pasal 3.
Kepada guru dalam satu tahun diberikan 1 (satu) stel pakaian termasuk ongkos bikin, agar mereka secara rapi dapat melakukan tugas pendidikan dimuka murid-muridnya.
Pasal 4.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 2 dan 3 diatus
diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Pasal 5.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).