Pasal 1
Pelaksanaan umumnya mengenai garis kebijaksanaan terhadap Pemberontak dan gerombolan yang menyerah dan kembali kepangkuan Republik INDONESIA, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 13 tahun 1961 (Lembaran. Negara tahun 1961 Nomor 265) dan Instruksi PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 3 tahun 1961 (rahasia), ditugaskan dan dipertanggung jawabkan kepada Menteri Keamanan Nasional.
Pasal 2.
Pelaksanaan khusus terhadap kebijaksanaan yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan PRESIDEN ini yang menyangkut sesuatu Departemen atau sesuatu instansi Pemerintah, ditugaskan dan dipertanggung jawabkan kepada Menteri atau pimpinan instansi masing-masing yang bersangkutan dibawah koordinasi Menteri Keamanan Nasional.