Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Koreksi Anda