Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2OO1 tentang Kedudukan, T\:gas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Ke{a lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, F\rngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbega Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322);
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O19 Nomor 263);
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265);
d. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 269);
e. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (lrembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 270);
f. Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tal:lun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengah Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2O20 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 37);
g. Peraturan . . .
g. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 45);
h. Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 60);
i. Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64);
j. Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet (l,embaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 95);
k. Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2O20 lentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 159);
l. Peraturan PRESIDEN Nomor 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 192);
m. Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2O20 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 2O9);
n. Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2O20 terrtan.g Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 213);
o. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 214);
p. Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Ta}:tun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 156);
q. Peraturan . . .
INDONESIA 19-
q. Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 159);
r. Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2O21 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 16O);
s. Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O23 Nomor 32); dan
t. Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahur: 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 51), sepanjang mengatur mengenai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pelindungan Pekeda Migran INDONESIA, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
