Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. pegawai yang bertugas pada kementerian dan lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, ang)<a 4, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 2O, angka 21, ang)<a 22, angka 24, ang)<a 25, ang)<a 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai yang bertugas pada kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, dan kementerian dan lembaga baru yang dibentuk sebagai dampak dari pemisahan dan/ atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, angka 13, angka 14, angka 15, angJr:a 17, angka 18, angka 19, ang)<a 23, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 32, angka 34, angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, arrgka 44, angka 45, dan angka 46, tetap memperoleh penghasilan berdasarkan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana penghasilan pada kementerian atau lembaga asalnya, sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai penghasilan kementerian dan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. ketentuan mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama-sama dengan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum. BABV...
Koreksi Anda