Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini menggunakan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumber daya manusia dan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan . . .
Ef{JIIil
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
