Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 3 mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d.Kementerian...
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Koreksi Anda
