Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 mengoordinasikan: a. Kementerian Hukum; b. Kementerian Hak Asasi Manusia; c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan d. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda