Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 139 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029
Teks Saat Ini
Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 19 dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tallun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koreksi Anda
