Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 139 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda