Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 139 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
