Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 139 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
