Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 138 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 167 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 393) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
