Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 138 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
