Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 137 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
