Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda