Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
