Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
