Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 136 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
