Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 136 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang, diberikan Tunjangan Pelelang setiap bulan.
Koreksi Anda
