Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 136 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
