Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 136 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
