Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, Panglima TentaraNasionalIndonesiamempunyai tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:
a. penyusunan dan penetapan persyaratan operasional;
b. pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan
c. pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.
Koreksi Anda
