Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, Panglima TentaraNasionalIndonesiamempunyai tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui: a. penyusunan dan penetapan persyaratan operasional; b. pengevaluasian hasil pengembangan teknologi; dan c. pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.
Koreksi Anda