Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X;
b. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri terkait; dan
c. melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
