Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana induk Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X; b. memberikan dukungan dalam penyusunan rencana Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dilaksanakan oleh menteri terkait; dan c. melakukan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X yang dipadukan dengan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda