Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui program pendidikan dan penelitian; dan
b. menyiapkan sarana dan prasarana penguasaan teknologi pesawat tempur di lembaga pendidikan.
Koreksi Anda
