Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mempunyai tugas: a. menyiapkan dan meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi terkait bidang Pesawat Tempur melalui program pendidikan dan penelitian; dan b. menyiapkan sarana dan prasarana penguasaan teknologi pesawat tempur di lembaga pendidikan.
Koreksi Anda