Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mempunyai tugas mendukung pengadaan barang/ komponen/bahan baku yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
Koreksi Anda
