Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 136 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan Program Insentif Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan dan mensinergikan program penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi.
Koreksi Anda
